Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

ANALISIS AGIL PADA KASUS EKS KORUPTOR IKUT NYALEG LAGI MENURUT TEORI TALCOT PARSONS

Nama                : Dea Aprilia Wiraman Mata Kuliah     : Sistem Politik Indonesia Tugas Analisis AGIL mengenai Fenomena Sosial “Analisis AGIL dalam kasus Mantan Koruptor yang diperbolehkan Nyaleg lagi” Awal Permasalahan Menjelang Pemilu 2019 menjadi awal polemik boleh tidaknya eks koruptor menjadi caleg mengemuka setelah KPU melarang mereka terjun ke dunia politik lagi yang merujuk pada pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20/2018 dan pasal 60 huruf J PKPU Nomor 26/2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14/2018, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membolehkan. Kedua badan ini tidak menemui kesepakatan dan akhirnya masalah ini diserahkan ke MA, yang memutus uji materi PKPU. Kemudian bakal caleg yang tak lolos mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang kemudian Bawaslu meloloskan 1 caleg mantan koruptor walaupun KPU tetap kekeuh melarang mantan kruptor nyaleg lagi. Gugatan diajukan para ...

Postingan Terbaru

ILMU POLITIK