ANALISIS AGIL PADA KASUS EKS KORUPTOR IKUT NYALEG LAGI MENURUT TEORI TALCOT PARSONS
Nama : Dea Aprilia Wiraman
Mata Kuliah : Sistem Politik Indonesia
Tugas Analisis AGIL
mengenai Fenomena Sosial
“Analisis
AGIL dalam kasus Mantan Koruptor yang diperbolehkan Nyaleg lagi”
Awal
Permasalahan
Menjelang Pemilu 2019
menjadi awal polemik boleh tidaknya eks koruptor menjadi caleg mengemuka
setelah KPU melarang mereka terjun ke dunia politik lagi yang merujuk pada
pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20/2018 dan pasal 60 huruf J PKPU Nomor 26/2018
tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14/2018, sementara Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) membolehkan. Kedua badan ini tidak menemui kesepakatan dan
akhirnya masalah ini diserahkan ke MA, yang memutus uji materi PKPU.
Kemudian bakal caleg
yang tak lolos mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang kemudian Bawaslu meloloskan
1 caleg mantan koruptor walaupun KPU tetap kekeuh melarang mantan kruptor
nyaleg lagi. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil
rakyat, antara lain, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR
Wa Ode Nurhayati.
Kemudian Mahkamah Agung
meloloskan uji materi PKPU Nomor 20/2018.
Juru bicara MA, Suhadi,
mengatakan dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka eks koruptor
bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU
Pemilu. Di antaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah
menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya
ke publik. (www.bbc.com/indonesia)
Partai
Politik yang mengajukan caleg mantan koruotor di Pemilu 2019
KPU memutuskan, mantan
koruptor boleh jadi caleg tetapi daftar namanya diumumkan ke publik. Dari 16
partai politik (parpol) nasional peserta Pemilu 2019, 14 partai tercatat
mengajukan 72 caleg berlatar belakang mantan napi korupsi. Dua parpol yang tak mengajukan
caleg eks koruptor adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) merupakan parpol yang terbanyak mengusung caleg eks
koruptor. Sebanyak 11 nama eks koruptor dicalonkan.
Ada 14 parpol tercatat
mengusung 72 caleg berlatar belakang eks napi koruptor. Lalu, ada 9 calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan rekam jejak yang sama. Di antara
para petinggi partai-partai ini, ada yang menyebut bahwa eks koruptor dicalonkan
dengan pertimbangan suara. Namun, ada juga yang berkilah mengaku kecolongan
dengan majunya caleg bermasalah, seperti bekas koruptor. Sejumlah petinggi dari
dewan pimpinan pusat (DPP) parpol-parpol itu juga mengaku sudah memberikan
sanksi, minimal memberikan teguran, kepada kepengurusan di daerah yang
meloloskan caleg eks napi koruptor.
Ini kata beberapa parpol
yang mencalonkan caleg mantan koruptor:
·
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sekretaris Jenderal
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, misalnya, mengklaim bahwa DPP
PPP langsung menegur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP yang mengajukan eks
koruptor sebagai caleg.
·
Partai Demokrat
"Akan selalu ada
pertimbangan elektoral. Saya bicara sangat jujur ini, karena orang-orang yang
maju itu bisa jadi adalah orang-orang yang sangat diterima di masyarakatnya
yang bisa menaikkan kursi partai," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat Rachlan Nashidik.
Rachlan pun menegaskan,
pencalonan eks koruptor di partainya dilakukan dengan berbagai pertimbangan,
termasuk aspek elektoral itu.
·
Partai Amanat Nasional (PAN)
Adapun Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan,
caleg eks koruptor yang dicalonkan oleh partainya memiliki basis massa yang
kuat. Mereka bisa diberdayakan untuk mendulang elektabilitas dalam Pileg 2019.
·
Partai Golkar
Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar Bambang
Soesatyo mengatakan, partainya tidak dapat melarang kader untuk mencalonkan
diri sebagai caleg, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.
·
Partai PDIP
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pencalonan itu
dilakukan oleh pengurus tingkat daerah sehingga tak bisa dipantau satu per satu
oleh DPP PDI-P.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menambahkan,
partainya tidak bisa mencoret mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan
diri sebagai caleg.
Analisis
Paradigma AGIL adalah
salah satu teori Sosiologi yang dikemukakan oleh ahli sosiologi Amerika,
Talcott Parsons pada sekitar tahun 1950. Teori ini adalah lukisan abstraksi
yang sistematis mengenai keperluan sosial (kebutuhan fungsional) tertentu, yang
mana setiap masyarakat harus memeliharanya untuk memungkinkan pemeliharaan
kehidupan sosial yang stabil.
Teori AGIL adalah
sebagian teori sosial yang dipaparkan oleh Parson mengenai struktur fungsional,
diuraikan dalam bukunya The Social System, yang bertujuan untuk membuat
persatuan pada keseluruhan system sosial. Teori Parsons dan Paradigma AGIL
sebagai elemen utamanya mendominasi teori sosiologi dari tahun 1950 hingga 1970
[1].
AGIL merupakan akronim
dari Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency atau latent pattern -
maintenance, meskipun demikian tidak terdapat skala prioritas dalam
pengurutannya.
a. Adaptation (adaptasi) : Sebuah sistem harus menganggulangi situasi eksternal yang gawat. Sistem harus menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhanya.
b. Goal-Attainment (pencapaian tujuan) : Sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
c. Integration ( Integrasi) : atau Sebuah sistem harus mengatur antarhubungan bagian-bagian yang menjadi komponenya. Sistem juga harus mengatur huungan ketiga fungsi tadi (A,G,L). Persetujuan mengenai nilai- nilai atau norma pada masyarakat ditetapkan. Di sinilah peran nilai tersebut sebagai pengintegrasi sebuah sistem sosial
d. Latency (Pemeliharan pola) : Sebuah sistem harus melengkapi, memlihara, dan memperbiki, baik motivasi individual maupun pola-pola kultural tertentu seperti budaya, norma, aturan dan sebagainya yang menciptakan dan menopang motivasi. (www.wikipedia.com)
1. Adaptation
Dimulai ketika para caleg eks koruptor ingin mencalonkan diri lagi pada pemilu serentak 2019, yang kemudian ditetang oleh KPU, karena menurut mereka caleg eks koruptor tidak pantas untuk kembali mencalonkan diri dikarenakan track reckord nya yang pernah terjerat kasus korupsi. KPU pun merujuk keputusannya melarang caleg eks koruptor pada Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20/2018 dan Pasal 60 huruf J Nomor 26/2008 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14/2018.
Kemudian para caleg ini mengajukan sengketa pada Bawaslu, yang kemudian Bawaslu meloloskan 12 caleg eks napi koruptor. Bawaslu berpegang pada UU Pemilu yang tidak menyebutkan larangan bagi eks koruptor menjadi wakil rakyat, namun pihak KPU tetap pada keputusan nya melarang caleg eks koruptor terjun kembali ke dunia politik.
Namun bagai memuluskan jalan para caleg eks koruptor, Mahkamah Agung meloloskan uji materi yang diperkarakan dan membuat para caleg eks koruptor ini berhasil masuk pada putaran pemilu 2019 lalu.
2. Goal Attainment
Diloloskan nya para caleg eks koruptor untuk bisa kembali ke dunia politik tentulah memiliki tujuan dan alasan kenapa hal ini dapat terjadi. Seperti yang saya tulis diatas rata-rata partai politik yang meloloskan caleg eks koruptor berasalan mereka yang diloloskan pada pemilu 2019 walaupun eks koruptor memiliki kemampuan dan kecakapan dalam dunia politik terlepas dari kasus yang pernah mereka hadapi. Dan parpol pun seakan cuci tangan dengan hal ini. Dewasa ini, parpol tetap mencalonkan eks koruptor tidak lain karena mereka memiliki mahar atau dana politik yang besar, yang bisa mereka berikan kepada partai, karena walau bagaimana pun pendanaan yang besar sangatlah berguna untuk elektoral partai itu sendiri.
Selain itu biasanya mereka juga elit atau memiliki jabatan struktural dari parpol itu sendiri, sehingga memiliki hak untuk merekrut atau mencalonkan diri pada pemilu 2019 lalu. Semua ini bertujuan tidak lain untuk keberlangsungan partai politik itu sendiri.
3. Integration
Kelancaran para caleg eks koruptor kembali nyaleg tidak lain karena adanya pihak-pihak yang terlibat dan menguatkan posisi mereka. Seperti dari partai politik yang tetap mengusungkan caleg eks koruptor demi elektibilitas partai, dan juga pihak-pihak yang menyetujui hal ini terjadi.
Bawaslu yang berpegangan pada UU tidaklah menyinggung eks koruptor tidak diperbolehkan nyaleg lagi, yang kemudian memuluskan langkah mereka mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun meloloskan uji materi PKPU Nomor 28/2018 dan memutuskan caleg eks koruptor boleh menjadi caleg lagi.
Dengan persatuan dan penguatan yang diawali dengan parpol tetap mengirim caleg eks koruptor nya pada pemilu, kemudian Bawaslu dan Mahkamah Agung yang meloloskan uji materi mereka, mka makin lancarlah jalan para caleg eks koruptor pada pemilu 2019 lalu.
Integrasi yang dilakukan caleg eks koruptor ini bisa dikatakan sangatlah terstruktur dengan alasan bahwa setiap warga negara di Indonesia di perbolehkan terlibat dan ikut serta untuk terjun kedunia politik. Sehingga sangatlah kontradiktif jika beberapa pihak melarang hak politik seseorang, walaupun orang tersebut pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Penyatuan ini membuat Mahkamah Agung pun meloloskan uji materi ini dikarenakan pada terbelenggunya hak politik seseorang.
4. Lattent Pattern Maintenance
Untuk melancarkan jalan caleg eks koruptor kembali ke ranah politik, tentulah diperlukan pola-pola yang kuat yang bisa digunakan untuk mencari dukungan suara dari masyarakat dan juga mencari validitas nama di hadapan media massa.
Seperti mengetahui bahwa baik KPU apalagi rakyat tidak mendukung jalannya caleg eks koruptor kembali berpolitik, membuat para caleg eks koruptor ini selalu menekankan pada UU No. 7 Tahun 2017, bahwa setiap orang berhak menggunakan hak politiknya tak peduli pernah terlibat kasus pidana atau tidak. Dalam hal ini kepintaran masyarakat pun di uji, apakah mampu melilih dan membedakan calon wakil mereka nanti di kursi dewan yang berintegritas dan minim kmungkinan melakukan tindakan korupsi.
Para caleg eks koruptor pun bersikap berani dengan mengumumkan status mantan narapidana koruptor kepada masyarakat dan media secara berkala selama sebelum masa pemilihan guna sebagai syarat maju nya caleg eks koruptor pada pileg.
Hal tersebut dilakukan selain sebagai syarat juga bisa sebagai cara untuk menarik simpati masyarakat, seolah masyarakat akan percaya karena mereka sudah mengakui kesalahannya.
Bentuk lain dari mempertahankan caleg eks koruptor, Parpol juga mengambil sikap dengan membela calegnya dengan mengatasnamakan HAM, bahwa sudah cukup dengan mengakui diri sebagai mantan terpidana korupsi, tanpa harus diberikan cap lagi sebagai pembeda di pileg nanti.
Jadi dalam bentuk mempertahankan caleg eks koruptor maju pada pileg 2019, semua kembali ditimpahkan pada HAM dan UU yang berlaku, bahwa tidak bisa seseorang dilarang hak politiknya meskipun pernah terlibat kasus pidana seperti tindakan korupsi.
Dengan begitu caleg eks koruptor pun bisa dan sudah diberikan legalitas untuk bisa maju pada pemilihan legislatif dengan bersyarat mengakui pada media bahwa mereka mantan narapidana korupsi sebagai penanda untuk masyarakat.
Komentar
Posting Komentar