PANCASILA SEBAGAI PRINSIP DASAR HUKUM DAN PEMERINTAHAN
PANCASILA SEBAGAI PRINSIP DASAR HUKUM DAN PEMERINTAHAN
Demokrasi dan Negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan Negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena padu satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi lain Negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu Negara bukanlah manusia melainkan hukum. Dalam tataran praktis prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam penjelasan undang-undang 1945 indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
A. Konsep Negara Demokrasi
Dalam beberapa literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. semua nya menggunakan istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) (Miriam Budiardjo, 1995:50).
C. Negara hukum “Indonesia” yang Demokratis
Sebagai Negara yang terlahir pada abad modern melalui proklamasi 17 agustus 1945 juga mengklaim dirinya sebagai Negara hukum. Hal ini terindikasi kan dari adanya suatu ciri Negara hukum yang prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada konstitusi Negara r.i (sebelum dilakukan perubahan) yaitu dalam pembukaan uud 1945, batang tubuh (non pasal-pasal tentang ham) dan penjelasan uud 1945 dengan rincian sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945, memuat dalam alenia pertama kata “peri-keadilan” dalam alenia kedua “adil”, serta dalam alenia keempat terdapat perkataan “keadilan sosial” dan “kemanusiaan yang adil”. Semua istilah itu berindikasi kepada pengertian Negara hukum karena bukankah suatu tujuan hukum itu untuk mencapai Negara keadilan.
1) Batang tubuh UUD 1945 menyatakan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut uud (pasal 14) ketentuan ini menunjukkan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dasar.
Dalam mukaddimah konstitusi ris misalnya disebutkan pada alenia keempat “untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum iindonesia merdeka yang berdaulat sempurna”
Untuk lebih lengkap saya sediakan Makalah Pendidikan Pancasila Sebagai Prinsip Dasar Hukum dan Pemerintahan
Demokrasi dan Negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan Negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena padu satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi lain Negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu Negara bukanlah manusia melainkan hukum. Dalam tataran praktis prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam penjelasan undang-undang 1945 indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
A. Konsep Negara Demokrasi
Dalam beberapa literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. semua nya menggunakan istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) (Miriam Budiardjo, 1995:50).
B. Konsep
Negara Hukum
Gagasan konsep Negara
hukum terdiri dari konsepsi Negara hukum liberal (nachwachter staat/Negara
sebagai penjaga malam) ke Negara hukum formal (formele rechtsstaat) kemudian
menjadi Negara hukum materiil (materiele rechsstaat) hingga pada ide Negara
kemakmuran (welvarstaat) atau Negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social
service state atau sociale verzorgingsstaat) (Padmo Wahjono, 1991: 73).C. Negara hukum “Indonesia” yang Demokratis
Sebagai Negara yang terlahir pada abad modern melalui proklamasi 17 agustus 1945 juga mengklaim dirinya sebagai Negara hukum. Hal ini terindikasi kan dari adanya suatu ciri Negara hukum yang prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada konstitusi Negara r.i (sebelum dilakukan perubahan) yaitu dalam pembukaan uud 1945, batang tubuh (non pasal-pasal tentang ham) dan penjelasan uud 1945 dengan rincian sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945, memuat dalam alenia pertama kata “peri-keadilan” dalam alenia kedua “adil”, serta dalam alenia keempat terdapat perkataan “keadilan sosial” dan “kemanusiaan yang adil”. Semua istilah itu berindikasi kepada pengertian Negara hukum karena bukankah suatu tujuan hukum itu untuk mencapai Negara keadilan.
1) Batang tubuh UUD 1945 menyatakan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut uud (pasal 14) ketentuan ini menunjukkan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dasar.
Dalam mukaddimah konstitusi ris misalnya disebutkan pada alenia keempat “untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum iindonesia merdeka yang berdaulat sempurna”
Untuk lebih lengkap saya sediakan Makalah Pendidikan Pancasila Sebagai Prinsip Dasar Hukum dan Pemerintahan
⇓⇓




Komentar
Posting Komentar