PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum yang ada di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah yang telah berjalan cukup lama. Hukum yang ada di
Indonesia tersebut berasal dari Negara Belanda, yang dulu pernah menjajah
Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, bahwa Indonesia telah mengadopsi hukum yang
berasal dari negara Belanda tersebut. Mengingat karena Indonesia adalah negara
kolonial jajahan Belanda, jadi mau atau tidak Indonesia juga harus menerapkan
sistem hukum yang ada di Negara Belanda.
Hukum Indonesia secara keseluruhan masih
menggunakan hukum yang berasal dari negara kolonialnya, yaitu Negara Belanda.
Hampir semua hukum yang berjalan di Belanda juga ikut diterapkan di Indonesia.
Dengan kata lain, Hukum Indonesia adalah hukum yang masih mengacu kepada hukum
yang dibuat oleh Belanda.
Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah
sistem hukum yang diterapkan di negara Belanda. Karena Indonesia adalah bekas
jajahan Belanda, jadi sistem Eropa Kontinental juga telah diterapkan di
Indonesia. Sistem Hukum Eropa Kontinental
menekankan kepada hukum yang tertulis, dan perundang-undangan menduduki
peran penting dalam sistem hukum ini. Di Indonesia sendiri, dasar hukumnya
adalah konstitusi.
Sebagai salah satu dimensi kehidupan
bangsa Indonesia, Hukum Indonesia adalah suatu kebutuhan mendasar yang
didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan
individual, kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara. Kebutuhan hakiki
Bangsa Indonesia akan ketentraman, keadilan serta kesejahteraan (kemanfaatan)
yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum
tersebut menjadi sangat mendesak pada saat ini, ditengah-tengah situasi
transisional menuju Indonesia baru.
Sistem Hukum Indonesia sering digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjuk pada sistem norma yang berlaku dan
atau diberlakukan di Indonesia. Hukum Indonesia adalah hukum, sistem norma atau
sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain yang juga populer
digunakan, Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang
dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia.
Sebagai suatu sistem, Hukum Indonesia
terdiri atas sub-sub sistem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain
Hukum Tata Negara (yang baigia-bagiannya terdiri dari tata negara dalam arti
sempit dan Hukum Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang bagian-bagiannya
terdiri atas hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum
Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri dari
Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi serta Hukum Acara
Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas Hukum Internasional Publik
dan Hukum Perdata Internasional).
Melihat dari sistem hukum yang saat ini
berlaku di Indonesia, tampak adanya perpaduan antara satu sistem hukum dengan
sistem yang lainnya. Indonesia tidak hanya menggunakann sistem hukum Eropa
Kontinental saja, tetapi juga telah mengalami perkembangan dalam sistem
hukumnya. Hal tersebut disebabkan karena adanya sumbangan dari para pemikir/
filsuf terhadap sistem hukum yang sedang berjalan. Sehingga sistem hukum yang
ada di Indonesia saat ini terlihat mengalami perkembangan dan kemajuan karena
adanya hasil pemikiran dari para filsuf tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar
penulisan makalah ini, dimana penulis disini akan menjelaskan perubahan sistem
hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, penulis juga akan menjelaskan tentang
perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia berdasarkan hasil pemikiran
filsuf hukum.
Sumber Video: https://www.youtube.com/watch?v=qmMVvWYvZuU&t=8s
Sumber Video: https://www.youtube.com/watch?v=qmMVvWYvZuU&t=8s

Komentar
Posting Komentar