PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA


Perkembangan Hukum yang ada di Indonesia tidak terlepas dari sejarah yang telah berjalan cukup lama. Hukum yang ada di Indonesia tersebut berasal dari Negara Belanda, yang dulu pernah menjajah Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, bahwa Indonesia telah mengadopsi hukum yang berasal dari negara Belanda tersebut. Mengingat karena Indonesia adalah negara kolonial jajahan Belanda, jadi mau atau tidak Indonesia juga harus menerapkan sistem hukum yang ada di Negara Belanda.
Hukum Indonesia secara keseluruhan masih menggunakan hukum yang berasal dari negara kolonialnya, yaitu Negara Belanda. Hampir semua hukum yang berjalan di Belanda juga ikut diterapkan di Indonesia. Dengan kata lain, Hukum Indonesia adalah hukum yang masih mengacu kepada hukum yang dibuat oleh Belanda.






Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang diterapkan di negara Belanda. Karena Indonesia adalah bekas jajahan Belanda, jadi sistem Eropa Kontinental juga telah diterapkan di Indonesia. Sistem Hukum Eropa Kontinental  menekankan kepada hukum yang tertulis, dan perundang-undangan menduduki peran penting dalam sistem hukum ini. Di Indonesia sendiri, dasar hukumnya adalah konstitusi.
Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, Hukum Indonesia adalah suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara. Kebutuhan hakiki Bangsa Indonesia akan ketentraman, keadilan serta kesejahteraan (kemanfaatan) yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut menjadi sangat mendesak pada saat ini, ditengah-tengah situasi transisional menuju Indonesia baru.
Sistem Hukum Indonesia sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjuk pada sistem norma yang berlaku dan atau diberlakukan di Indonesia. Hukum Indonesia adalah hukum, sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain yang juga populer digunakan, Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia.
Sebagai suatu sistem, Hukum Indonesia terdiri atas sub-sub sistem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain Hukum Tata Negara (yang baigia-bagiannya terdiri dari tata negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang bagian-bagiannya terdiri atas hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi serta Hukum Acara Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional).
Melihat dari sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, tampak adanya perpaduan antara satu sistem hukum dengan sistem yang lainnya. Indonesia tidak hanya menggunakann sistem hukum Eropa Kontinental saja, tetapi juga telah mengalami perkembangan dalam sistem hukumnya. Hal tersebut disebabkan karena adanya sumbangan dari para pemikir/ filsuf terhadap sistem hukum yang sedang berjalan. Sehingga sistem hukum yang ada di Indonesia saat ini terlihat mengalami perkembangan dan kemajuan karena adanya hasil pemikiran dari para filsuf tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar penulisan makalah ini, dimana penulis disini akan menjelaskan perubahan sistem hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, penulis juga akan menjelaskan tentang perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia berdasarkan hasil pemikiran filsuf hukum.

Sumber Video:  https://www.youtube.com/watch?v=qmMVvWYvZuU&t=8s

Komentar

Postingan Populer